Kamis, 24 September 2015

Hukum Perikatan ,Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang

Nama : Evelyn Fiona Sumelang

NPM : 33213001

Kelas : 3dd02

Mata Kuliah : Sofskill ( Aspek Hukum dalam bisnis)


HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b.Perikatan yang timbul dari undang-undang
 c.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum(onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a.Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
b. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

     Asas –Asas Dalam Hukum Perjanjian
a. Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Asas kebebasab berkontrak merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1.     Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2.     Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3.     Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4.     Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.

b.  Asas Konsesualisme
Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataanyang dibuat oleh kedua belah pihak.

c.  Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.

d. Asas Itikad Baik (Good Faith)
    Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.

e Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.

HUKUM PERJANJIAN

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a.Perbuatan
b.Satu orang atau lebih , Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain.
c.Mengikatkan dirinya

Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
a.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut.
b.Cakap untuk membuat perikatan,Para pihak mampu membuat suatu perjajian karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarangmembuat suatu perjanjian.
c.Suatu hal tertentu Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum.

Akibat dari ketiga syarat sah tersebut dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat.
a) Pasal 1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak
didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim. Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan
(kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
b)Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:


· Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankanmenyimpangkan dengan penafsiran
· Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksudperjanjian oleh kedua pihak, dari pada memegang teguh arti katakata
·Jika janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yangmemungkinkan janji dilaksanakan
· Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian
· Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
· Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya

1                                                 Berakhirnya Perjanjian
1.Perjanjian berakhir karena :
a. ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu
b. undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian
c. para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
d. tertentu maka persetujuan akan hapus

Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya.

2. Akibat keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata)
b. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut.
c. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.
d. pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara misalnya perjanjian kerja
e. putusan hakim
f. tujuan perjanjian telah tercapai
g. dengan persetujuan para pihak (herroeping).

Akibat perjanjian
1) Bagi negara pihak :
Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlakumengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atauin good faith.
2) Bagi negara lain :
 Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak ketiga atas persetujuan mereka, dapat memberikan hak kepada negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan negara tersebut


HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain nya, khususnya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Ada beberapa hal yang di aturdalam KUH Pendata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. Dalam hubungan dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogan lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum). Hubungan Hak Dagang dan Hak pendeta adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari hukum Pendata:
a. Hukum pendata I adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain.
b.Hukum pendata II adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan nya
c.Hukum pendata III ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang di indonesia teutama bersumber pada  :
1) Hukum tertulis yang di kofifikasikan
2) Berlakunya hak dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan eropa. Tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara dalam perdagngan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16& ke-17.

3) Hubungan Pengusaha Dengan Pegawainya
Di dalam menjalankan kegiatan usaha, seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usaha seorang diri. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan usahanya.

Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
·Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaandilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
·Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
·Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·         Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
·         Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
·         Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata


Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
a.Membuat pembukuan
b.Mendaftarkan perusahaannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
·Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUHP Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
·Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
· Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.

Senin, 06 April 2015

PEMASARAN SYARIAH

Nama : Evelyn Fiona S
NPM : 33213001
Kelas : 2DD02
Mata Kuliah : Pemasaran usaha syariah (sofskill)

Menciptakan nilai dan kepuasan bagi pelanggan
Selama lebih dari 35 tahun yang lalu ,Peter Drucker memperhatikan bahwa ugas pertama sebuah perusahaan adalah menciptakan pelanggan.Akan tetapi,pelanggan masa kini menghadapi beraneka ragam pilihan produk dan merk,harga dan pemasok.Bagaimana pelanggan menentukan pilihan mereka?
Kita percaya bahwa para pelanggan memperkirakan penawaran mana yang akan menyerahkan nilai tertinggi.Para pelanggan menginginkan nilai maksimun ,dengan dibatasi oleh biaya pencarian serta keterbatasan pengetahuan,mobilitas,dan penghasilan.Mereka membentuk suatu harapan akan nilai dan bertindak berdasarkan hal itu.Kenyataan apakah suatu penawaran memenuhi harapan akan nilai mempengaruhi kepuasan dan kemungkinan pembelian kembali .
Nilai pelanggan
Nilai bagi pelanggan(customer delivered value) adalah selisih antara nilai pelanggan total dan biaya pelanggan total.Nilai pelanggan total (total customer value) adalah sekumpulan manfaat yang diharapkan oleh pelanggan dari produk atau jasa tertentu.Biaya pelanggan total (total customer cost)adalah sekumpulan biaya yang diharapkan oleh konsumenyang dikeluarkan untuk mengevaluasi,mendapatkan,menggunakan,dan membuang produk atau jasa.
Memaksimunkan nilai yang diberikan merupakan kerangka acuan yang bermanfaat yang berlaku dalam banyak situasi dan memberikan banyak pengertian.

Kepuasan Pelanggan
Keputusan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara persepsi/kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan harapan-harapannya.
Seperti dijelaskan dalam definisi diatas,,kepuasan merupakan fungsi dari persepsi/kesan atas kinerja dan harapan.Jika kinerja berada dibawah harapan ,pelanggan tidak puas.Jika kinerja memenuhi memenuhi harapan,pelanggan puas.Jika kinerja melebihi harapan,pelanggan amat puas atau senang.
Banyak perusahaan memfokuskan pada kepuasan tinggi karena para pelanggan yang kepuasannya hanya pas mudah untuk berubah pikiran bila mendapat tawaran yang lebih baik.Mereka yang amat puas lebih sukar untuk mengubah pilihannya.Kepuasan tinggi atau kesenangan yang tinggi menciptakan kelekatan emosional terhadap merek tertentu,bukan hanya kekuatan/prefernsi rasional.Hasilnya adalah kesetiaan pelanggan yang tinggi.Manajemen senior Xerox yakin bahwa bagi perusahaan ,pelanggan yang sangat puas atau sangat senang,bernilai 10 kali lipat daripada pelanggan yang puas.Pelanggan yang sangat puas mungkin akan tetap bersama Xerox selama bertahun-tahun dan akan membeli lebih banyak dibandingkan pelanggan yang puas.
Walaupun perusahaan yang berfokus pada pelanggan berusaha mencapai kepuasan pelnggan yang tinggi,sasaran utamanya bukanlah untuk memaksimumkan kepuasan pelanggan.Jka perusahaan meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menurunkn harganya atau peningkatan pelayanannya,hasilnya mungkin adalah laba yang rendah.Perusahaan mungkin mampu meningkatkan profitbilitasnyadengan cara selain dari meningkatkan kepuasan (sebagai contoh , dengan memperbaiki proses manufaktur atau menambah investasi didepartemen Litbang).Juga perusahaan mempunyai banyak pemercaya (stakeholders),termasuk karyawan,penyalur,pemasok dan pemegang saham . Mengeluarkan lebih banyak biaya untuk meningkatakan kepuasan pelanggan mungkin mengalihkan dana yang seharusnya untuk meningkatkan kepuasan “mitranya”.
Perencanaan strategik dan proses pemasaran
Perencanaan Strategis adalah membuat dan melaksanakan rencana pemasaran
Perencanaan strategis  merupakan proses manajerial untuk menghasilkan dan mempertahankan kesesuaian antara sasaran dan sumber daya organisasi dengan peluang pasar (market oportunities) yang timbul.
Tujuan perencanaan strategis adalah menghasilkan laba dan pertumbuhan jangka panjang.
è suatu pengambilan keputusan strategis (strategis decisions) membutuhkan komitmen   atas sumber daya secara jangka panjang.

Catatan : Kesalahan dalam membuat strategi dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Sebaliknya, perencanaan strategis yang baik dapat membantu melindungi sumber daya perusahaan memproteksi sumber dayanya terhadap desakan persaingan.

Proses Pemasaran
Unsur-unsur Rencana Pemasaran
Perusahaan memerlukan rencana pemasaran karena
è ruang lingkup rencana pemasaran sangat luas dan kompleks.

Tiga elemen yang terdapat dalam semua rencana pemasaran :
1.      Penentuan misi dan sasaran perusahaan
2.      Melakukan analisis situasi
3.      Menggambarkan pasar yang dituju dan menetapkan komponen-komponen bauran pemasaran.

Elemen-elemen yang mungkin termasuk dalam rencana pemasaran :
1.      Anggaran
2.      Jadwal pelaksanaan
3.      Upaya-upaya penelitian pemasaran yang diperlukan
4.      Elemen-elemen dari perencanaan pemasaran
Lingkungan Pemasaran
Lingkungan Pemasaran adalah lingkungan perusahaan yang terdiri dari pelaku dan kekuatan di luar pemasaran yang mempengaruhi kemampuan manajemen pemasaran untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang berhasil dengan pelanggan sasaran. Perusahaan harus terus melakukan pengamatan secara terus menerus dan beradaptasi dengan lingkungan yang bersifat kompleks dan terus berubah-ubah. Dengan mempelajari lingkungan, perusahaan dapat menyesuaikan strategi perusahaan untuk memenuhi tantangan dan peluang pasar yang baru.
Lingkungan Pemasaran terdiri dari:
A.Lingkungan Mikro Perusahaan
Lingkungan Mikro Perusahaan merupakan pelaku yang dekat dengan perusahaan dan memengaruhi kemampuan perusahaan untuk melayani pelanggannya.Lingkungan mikro perusahaan terdiri dari: perusahaan, pemasok, perantara pemasaran, pasar pelanggan, pesaing, dan masyarakat.
1.Perusahaan
Dalam merancang rencana pemasaran, manajemen pemasaran memperhitungkan kelompok dalam perusahan seperti manajemen puncak, keuangan, riset dan pengembangan, pembelian, operasi, akuntasi. Semua kelompok saling berhubungan membentuk lingkungan internal. Kelompok-kelompok ini bekerja sama secara harmonis untuk memberikan nilai dan kepuasan pelanggan yang unggul.
2.Pemasok
Pemasok membentuk hubungan penting dalam keseluruhan system penghantar nilai perusahaan. Pemasok menyediakan sumber daya yang diperlukan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasanya. Masalah pemasok sangat mempengaruhi pemasaran karena apabila pemasok masalah akan mengurangi penjualan perusahaan dan mengurangi nilai kepuasan pelanggan.
3.Perantara Pemasaran
Perantara pemasaran membantu perusahaan mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produknya ke pembeli akhir. Perantara pemasaran meliputi penjual perantara, perusahaan distribusi fisik, agen jasa pemasaran, dan perantara keuangan.
Penjual perantara adalah perusahaan saluran distribusi yang membantu perusahaan menemukan pelanggan atau melakukan penjualan untuk perusahaan. Penjual perantara diliputi pedagang grosir dan pengecer.
Perusahaan distribusi fisik membantu perusahaan menyimpan dan memindahkan barang-barang perusahaan dari titik asalnya ke tempat tujuan.
Agen jasa pemasaran adalah firma riset pemasaran, agen periklanan, perusahaan media, dan firma konsultan pemasaran yang membantu perusahaan menetapkan target dan mempromosikan produk perusahaan pada pasar secara tepat.Agen jasa pemasaran adalah firma riset pemasaran, agen periklanan,perusahaan media, dan firma konsultan pemasaran yang membantu perusahaan menetapkan target dan mempromosikan produk perusahaan pada pasar secara tepat.
4.Pelanggan
Perusahaan harus mempelajari lima jenis pasar pelanggan secara lebih dekat:
  • Pasar Konsumen terdiri dari perorangan dan keluarga yang membelibarang dan jasa untuk konsumsi pribadi.
  • Pasar Bisnis membeli barang dan jasa untuk pemrosesan lebih lanjut atau untuk digunakan dalam proses produksi perusahaan.
  • Pasar Penjual Perantara membeli barang dan jasa untuk dijual kembali demi mendapatkan laba.
  • Pasar Pemerintah terdiri dari badan-badan pemerintah yang membeli barang dan jasa untuk menghasilkan pelayanan umum.
  • Pasar Internasional terdiri dari para pembeli di negara lain, termasuk konsumen, produsen, penjual perantara, dan pemerintah.

5.Pesaing
Konsep pemasaran yang berhasil apabila perusahaan dapat menyediakan nilai dan kepuasan pelanggan yang lebih besar daripada pesaing. Oleh karena itu, perusahaan harus menyesuaikan pemasaran dengan kebutuhan konsumen sasaran. Perusahaan juga harus memiliki strategi penawaran yang lebih kuat dari penawaran pesaing dalam pikiran konsumen.
6.Masyarakat
Masyarakat adalah kelompok yang mempunyai potensi kepentingan atau kepentingan nyata, atau pengaruh pada kemampuan organisasi untuk mencapai tujuannya. Ada tujuh tipe masyarakat: Masyarakat keuangan, masyarakat media, masyarakat pemerintah, masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat, masyarakat local, masyarakat umum, masyarakat internal.
B.Lingkungan Makro Perusahaan
Lingkungan Makro perusahaan merupakan kekuatan sosial yang lebih besar yang memengaruhi lingkungan mikro perusahaan. Lingkungan makro perusahaan terdiri dari: Lingkungan demografis, ekonomi, alam, teknologi, politik, dan budaya.
1.Lingkungan Demografis
Demografi adalah studi kependudukan manusia menyangkut ukuran, kepadatan, lokasi, usia, jenis kelamin, ras, lapangan kerja, dan data statistic lain. Lingkungan demografi menjadi minat utama perusahaan karena lingkungan demografis menyangkut masyarakat, dan masyarakat membentuk pasar.
2.Lingkungan Ekonomi
Lingkungan ekonomi adalah faktor-faktor yang mempengaruhi daya beli dan pola pengeluaran konsumen. Suatu bangsa mempunyai tingkat dan distribusi pendapatan yang sangat beragam. Sejumlah negara mempunyai ekonomi subsisten-negara mengkonsumsi hasil pertanian dan industrinya sendiri. Negara-negara menawarkan peluang pasar yang kecil. Ekonomi industry-menawarkan pasar yang kaya untuk berbagai jenis barang yang berbeda.
3.Lingkungan Alam
Lingkungan alam memperlihatkan kekurangan potensial dari bahan baku tertentu, biaya energi yang tidak stabil, tingkat populasi yang meningkat, dan gerakan “hijau” yang berkembang untuk melindungi lingkungan.
4.Lingkungan Teknologi
Lingkungan teknologi adalah kekuatan yang menciptakan teknologi baru, menciptakan produk, dan peluang pasar, yang baru. Teknologi telah menciptakan benda-benda yang mengagumkan seperti antibiotic, pembedahan robotic, alat-alat elektronik mini, komputer, laptop, dan internet. Dengan adanya teknologi baru maka akan menciptakan pasar dan peluang baru.
5.Lingkungan Politik
Keputusan pemasaran sangat dipengaruhi oleh perkembangan-perkembangan dalam lingkungan politik. Lingkungan politik terdiri dari hukum, badan pemerintah, dan kelompok LSM yang mempengaruhi atau membatasi berbagai organisai dan individu di dalam masyarakat tertentu.
6.Lingkungan Budaya
Lingkungan budaya terdiri dari institusi dan kekuatan lain yang mempengaruhi nilai dasar, persepsi, selera, dan perilaku masyarakat. Manusia tumbuh dalam masyarakat tertentu yang membentuk keyakinan dan nilai dasarnya. Karakteristik budaya yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemasaran adalah: Keteguhan pada nilai-nilai budaya dan perubahan dalam nilai budaya sekunder.


Dari era rasional ke emosional ke spiritual
Pasar syariah adalah pasar yang emosional ( emotional market ) , sedangkan pasar konvensional adalah pasar yang rasional ( rational market ).Maksudnya orang tertarik untuk berbisnis pada pasar syariah karena alasan-alasan keagamaan yang lebih bersifat emosional , bukan karena ingin mendapatkan keuntungan finansial yang rasional. Sebaliknya,pada pasar konvensional atau non-syariah , orang ingin mendapatkan keuntungan financial yang sebesar-besarnya, tanpa terlalu peduli apakah bisnis yang digelutinya tersebut mungkin menyimpang atau malah bertentangan dengan ajaran agama nya(Islam).Ketika seorang nasabah rasional mendapatkan informasi bahwa suku bunga perbankan (konvensional) sedang tinggi , ia menarik dananya di bank syariah dan memindahkannya ke bank konvensional.Teori pemasaran konvensional mengatakan ini adalah sikap yang rasional karena dia mencoba menghindar dari situasi yang kurang menguntungkan. Ini juga bisa dikatakan cara berpikir emosional,karena hanya mempertimbangkan keuntungan dunia tetapi mengabaikan keuntungan akhirat.Sebaliknya seorang nasabah yang menurut sebagian pihak emosional karena mengedepankan nilai-nilai ajaran agamanya(Islam) dalam setiap pengambilan keputusan investasi ,sebenarnya mempunyai dua perspektif waktu.Pertama, perspektif waktu sekarang,yaitu ketika ia masih hidup didunia.Kedua,perspektif waktu setelah mati yaitu periode sejak nasabah meninggal atau kehidupan alam kubur sampai dengan waktu saat manusia akan dihitung amal baik dan buruknya selama hidup didunia (dihisab).Adanya perspektif waktu setelah mati pada nasabah Muslim inidapat menjelaskan mengapa seorang nasabah bank syariah bahkan bisa menerima keuntungan yang nilainya lebih kecil sepanjang hal itu halal.Praktik bisnis dan pemasaran sebenarnya bergeser dan mengalami transformasi dari level intelektual (rasional) , ke emosional , dan akhirnya ke spiritual.Pada akhirnya,konsumen akan mempertimbangkan kesesuaian produk dan jasa terhadap nilai-nilai spiritual yang diyakininya.Dilevel intelektual ,pemasaran memang menjadi seperti “robot” dengan mengandalkan kekuatan logika dan konsep-konsep keilmuan.Dilevel intelektual (rasional),pemasar menyikapi pemasaran secara fungsional-teknikal dengan menggunakan sejumlah tools pemasaran seperti , segmentansi ,targeting ,positioning, marketing-mix, branding, dan sebagainya.Dilevel emosional ,kemampuan pemasar dalam memahami emosi dan perasaan pelanggan menjadi penting.Jika di level intelektual pemasaran layaknya sebuah “robot” ,di level emosional pemasaran menjadi seperti ”manusia” yang berperasaan dan empatik.Beberapa konsep pemasaran yang ada pada level emosional ini antara lain experiential marketing dan emotional branding.Spiritual marketing merupakan tingkatan tertinggi.Orang tidak semata-mata  menghitung lagi untung atau rugi , tidak terpengaruh lagi dengan hal-hal yang bersifat duniawi.Dalam bahasa syariah ,spiritual marketing adalah tingkatan “pemasaran langit:” , yang karena didalam keseluruhan prosesnya tidak ada yang bertentangan  dengan prinsip-prinsip muamalah(bisnis syariah)., ia mengandung nilai-nilai ibadah ,yang menjadikannya berada pada puncak tertinggi dalam pemasaran atau muamalah.
Spiritual Marketing sebagai jiwa bisnis
Menurut Stephen R Covey,penulis buku legendaries , The 7 habbit of highly effective people.Di penghujung puncak kariernya sebagai konsultan kelas dunia, ia menerbitkan buku baru ,The 8th habbit : From effectiveness to greatness. Covey akhirnya berkesimpulan bahwa factor spiritual merupakan factor kunci terakhir yang harus dimiliki seorang pemimpin dalam suatu perusahaan.Ia menyebutnya dengan “voice”. Seorang pemimpin harus memiliki empat style yaitu pathfinding (perintisan),aligning (penyelarasan),empowering (pemberdayaan),dan modeling (panutan).Pada bagian akhir inilah Covey kemudian menyadari bahwa untuk menjadi pemimpin yang bisa jadi panutan (modeling),seorang pemimpin haruslah memimpin berdasarkan prinsip.Pemimpin harus mampu menyatukan kata dengan perbuatan, dan pemimpin adalah orang yang layak dipercaya.Kata kunci untuk semua ini adalah kejujuran yang senantiasa menjadi bagian dari nilai-nilai spiritual.Sebenarnya spiritual marketing ini dapat kita laksanakan dengan optimal jika dalam segala aktivitas sehari-hari kita menempatkan Tuhan sebagai holder utama.Inilah perbedaan pokok antara pemasaran biasa dan spiritual marketing.Kita menempatkan Tuhan sebagai satu-satunya pemilik kepentingan ( the ultimate stake holder).
Karakteristik syariah marketing
Ada 4 karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar sebagai berikut :
1.Teistis ( rabbaniyyah )
2.Etis (akhalaqiyyah)
3.Realistis ( Al-waqi’iyyah)
4.Humanistis (Al-sinsaniyyah)
Teistis ( Rabbaniyyah )
Salah satu ciri khas syariah marketing yang tidak dimiliki dalam pemasaran konvensional yang dikenal selama ini adalah sifatnya yang religious(diniyyah).Kondisi ini tercipta tidak karena keterpaksaan ,tetapi berangkat dari kesadaran akan nilai-nilai religious,yang dipandang penting dan mewarnai aktivitas pemasaran agar tidak terperosok kedalam perbuatan yang dapat merugikan orang lain.Jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah hukum yang paling adil,paling sempurna,paling selaras dengan segala bentuk kebaikan,paling dapat mencegah segala bentuk kerusakan,paling mampu mewujudkan kebenaran , memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemasalahan.Karena merasa cukup akan segala kesempurnaan dan kebaikannya,dia rela melaksanakannya.
Etis (Akhalaqiyyah)
Keistimewaan yang lain dari syariah marketer selain karena teistis (rabbaniyyah),juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak(moral,etika)dalam seluruh aspek kegiatannya.Kasus Enron, WorldCom ,Global Crossing,serta beberapa kasus korupsi dinegara kita menunjukkan bahwa nilai-nilai etika dan moral sudah tidak lahi menjadi pedoman dalam berbisnis.Segala cara dihalalkan asalkan bisa mendapatkan keuntungan financial yang sebesar-besarnya.Sifat etis ini  sebenarnya merupakan turunan dari sifat teitis (rabbaniyyah)diatas.Dengan demikian syariah marketing adalah konsep pemasaran yang sangat mengedepankan nilai-nilai moral dan etika,tidak peduli apapun agamanya.Karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universal,yang diajarkan oleh semua agama.
Realistis (Al-Waq’iyyah)
Syariah marketing bukanlah konsep yang eksklusif,fanatis,anti-modernitas,dan kaku.Syariah marketing adalah konsep pemsaran yang fleksibel sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah Islamiyah yang melandasinya.
Syariah marketer bukanlah berarti pemasar itu harus berpenampilan ala bangsa Arab dan mengharamkan dasi karena dianggap symbol masyarakat barat,misalnya.Syariah marketer adalah para pemasar professional dengan penampilan yang bersih rapi,dan bersahaja ,apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya.Mereka bekerja dengan professional dan mengedepankan nilai-nilai religius,kesalehan,aspek moral,dan kejujuran dalam segala aktivitas pemasarannya.Ia tidak kaku,tidak eksklusif tetapi sangat fleksibel dan luwes dalam besikap dan bergaul.Ia sangat memahami bahwa dalam situasi pergaulan di lingkungan yang sangat heterogen,dengan bergam suku,agama,dan ras,ada ajaran yang diberikan oleh Allah Swt ,dan dicontohkan oleh Nabi untuk bisa bersikap lebih bersahabat,santun,dan simpatik terhadap saudara-saudaranya dari umat lain.Ada sejumlah pedoman dalam kemunafikan,kecurangan,kebohongan,atau penipuan yang sudah biasa terjadi dalam dunia bisnis.Akan tetapi,syariah marketing berusaha tegar,istiqamah,dan menjadi cahaya penerang ditengah-tengah kegelapan.
Humanistis (Al-insaniyyah)
Keistimewaan syariah marketing yang lain adalah sifatnya yangsifatnya humanistis dan universal.Pengertian humanistis (al-insaniyyah) adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat,sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara,serta sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah.Dengan memiliki nilai humanistis ia menjadi manusia yang terkontrol dan seimbang (tawazun), bukan manusia yang serakah ,yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya.Bukan menjadi manusia yang bisa bahagia diatas penderitaan orang lain atau manusia yang hatinya kering dengan kepedulian sosial.Syariat Islam adalah syariah humanistis(insaniyyah).Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit ,kebangsaan dan status.Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi syariat humanistis universal.Diantara dalil-dalil tentang sifat humanistis dan universal syariat Islam adalah prinsip ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan antarmanusia ).Islam tidak memedulikan semua factor yang membeda-bedakan manusia,baik asal daerah,warna kulit,maupun status social.Islam mengarahkan seruannya kepada manusia,bukan kepada sekelompok orang tertentu,atas dasar ikatan persaudaraan antar sesama manusia.

Berbisnis dengan konsep syariah
Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid (Unity/kesatuan), Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will), dan Tanggung Jawab (Responsibility).[1]
Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
Sementara menurut Beekun terdapat 5 aksioma dalam ekonomi islam. Sebagai yang kelima adalah benovelence atau dalam istilah lebih familiar dikenal dengan Ihsan.Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud.




Berbisnis dengan Qalbu

Bagaimana berbisnis dengan Hati
           Hati adalah sumber pokok bagi segala kebaikan dan kebagahagian seseorang. Bahkan bagi seluruh makhluk yang dapat berbicara, hati merupakan kesempurnaan hidup dan cahayanya.

Muhammad sebagai Wirausahawan Sejati
Jiwa wirausaha atau entrepreneurship adalah salah satu kekuatan yang dikembangkan oleh Rasulullah. Sedangkan wirausahawan atau entrepreneur itu sendiri secara sederhana adalah kemampuan kita untuk menciptakan dan mendisain manfaat dari apapun yang ada di dalam diri dan lingkungan. Apapun yang dilihat dapat dikemas menjadi sesuatu yang bermanfaat. Wirausahawan mampu mengenal situasi dan mendayagunakan situasi tersebut sehingga bisa menghasilkan manfaat.

Sembilan etika pemasar
Apabila dirumuskan, dalam Islam terdapat sembilan macam etika (akhlak) yang harus dimiliki seorang tenaga pemasaran yaitu :
1.Memiliki kepribadian spiritual (Taqwa)
Sebuah hadist diriwayatkan dari ‘Umar r.a. yang mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sekiranya kalian bertawaqal (menyerah) kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan memberikan rezeki kepada kalian seperti burung yang keluar di pagi hari dengan perut kosong (lapar), tetapi kembali di sore hari dengan perut penuh (kenyang).”
2. Berkepribadian baik dan simpatik (Shiddiq)
Al-Quran mengajarkan untuk senantiasa berwajah manis,   berprilaku baik, dan simpatik.
3.Berlaku adil dalam berbisnis (Al-'adl)
Berbisnislah kalian secara adil, kata Allah. Berbisnis secara adil     hukumnya wajib, tidak hanya himbauan dari Allah.
4.Melayani nasabah dengan rendah hati (Khidmah)
Sikap melayani merupakan sikap utama dari seorang pemasar. Tanpa sikap melayani, yang melekat dalam kepribadiannya, dia bukanlah seorang yang berjiwa pemasar.Rasulullah bersabda bahwa salah satu ciri orang beriman adalah mudah bersahabat dengan orang lain, dan orang lainpun mudah bersahabat dengannya.
5. Selalu menepati janji dan tidak curang (Tahfif)
            Allah SWT berfirman tentang sikap amanah, “… jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”
6. Jujur dan terpercaya (Al-Amanah)
Diantara akhlak yang harus menghiasi bisnis syariah dalam bisnis setiap gerak-geriknya adalah kejujuran. Beliau bersabda, “Sumpah palsu dapat melariskan barang dagangannya, tetapi menghancurkan mata penchariannya.”
7. Tidak suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann)
Saling menghormati satu sama lain merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW yang diimplementasikan dalam perilaku bisnis modern. Tidak boleh satu pengusaha menjelekn pengusaha yang lain, hanya bermotifkan persaingan bisnis.
8. Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah)
Kita dilarang Ghibah (mengumpat/menjelek-jelekan). Seperti firman Allah, “Dan jangan dari kamu mengumpat sebagian yang lain.” Manusia tidak suka kalau bentuknya, perangainya, nasabnya, dan ciri-ciri yang tidak baik dibicarakan.
9. Tidak melakukan suap (Riswah)
        Dalam syariah, menyuap (risywah) hukumnya haram, dan menyuap termasuk dalam kategori makan harta orang lain dengan cara batil.

Membangun Bisnis dengan Nilai-Nilai Syariah
Jujur Adalah Sifat Para Nabi
Shiddiq (jujur,benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau     dusta). Berikut adalah contoh-contoh kejujuran para nabi:
 Kejujuran Nabi Yusuf
Allah SWT menggambarkan Nabi Yusuf sebagai orang yang amat jujur. Sang pelayan yang berjumpa dengan Yusuf itu mengambil manfaat dari pengaruh dan cahaya Yusuf.
Kejujuran Nabi Ibrahim
Ia adalah orang yang kejujurannya lebih, banyak membenarkan kegaiban dari Allah, membenarkan ayat-ayat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para utusan-Nya.
Kejujuran Nabi Isma’il
Isma’il adalah seorang rasul dan nabi. Ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan beribadah, karena ia ingin menjadikan mereka sebagai suri tauladan bagi orang-orang di belakangnya.
Kejujuran Nabi Idris
Ia adalah orang yang sangat membenarkan dan seorang nabi.
Kejujuran Nabi Isa
Nabi Isa sebagai utusan Allah karena kesalehan, kejujuran, dan kepeduliannya yang sangat tinggi kepada kaumnya.
Kejujuran Nabi Muhammad SAW
Kejujuran Nabi Muhammad dibuktikan oleh para penolongnya, oleh orang-orang yang beriman kepadanya. Cukuplah bagi kita kesaksian jibril yang terpercaya membawa sebagai dalil yang paling baik bagi kejujuran Nabi Muhammad SAW.


Membangun nilai-nilai kejujuran dalam bisnis
Sifat jujur adalah merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan Allah Swt. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
Ulama terkemuka abad ini Syaikh Al-Qardhawi mengatakan, diantara nilai transaksi yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah (kejujuran). Ia merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang yang beriman. Bahkan kejujuran merupakan karakteristik para nabi. Tanpa kejujuran kehidupan agama tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik.
Ada empat hal yang menjadi key success factors (KSF) dalam mengelola suatu bisnis, agar mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi. Untuk memudahkan mengingat, kita singkat dengan SAFT, yaitu:

1.      Shiddiq (benar dan jujur)
Jika seorang pemimpin senantiasa berprilaku benar dan jujur dalam sepanjang kepemimpinannya, jika seorang pemasarsifat shiddiq haruslah menjiwai seluruh prilakunya dalam melakukan pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi dengan nasabah, dan dalam membuat perjanjian dengan mitra bisnisnya.

2.      Amanah (terpercaya, kredibel)
Artinya, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan. Diantara nilai yang terkait dengan kejujuran dan melengkapinya adalah amanah.

3.      Fathanah (cerdas)
Dapat diartikan sebagai intelektual, kecerdikan atau kebijaksanaan. Pemimpin yang fathanah adalah pemimpin yang memahami, mengerti dan menghayati secara mendalam segala hal yang menjadi tugas dan kewajibannya.

4.      Thabligh (komunikatif)
Artinya  komunikatif dan argumentatif. Orang yang memiliki sifat ini akan menyampaikannya denga benar (berbobota0 dan dengan tutur kata yang tepat (bi al-hikmah). Berbicara dengan orang lain dengan sesuatu yang mudah dipahaminya, berdiskusi dan melakukan presentasi bisnis dengan bahsa yang mudah dipahami sehingga orang tersebut mudah memahami pesan bisnis yang ingin kita sampaikan.

Keadilan versus keserakahan
Salah satu prinsip dari bermuamalah yang harus menjadi akhlaq dan harus tertanam dalam diri pemasar adalah sikap adil (al-‘adl). Lawan kata dari keadilan adalah kedzaliman (Al-Dzulm), yaitu sesuatu yang telah diharamkan Allah atas diri-Nya sebagaimana telah diharamkan-Nya atas hamba-Nya.

Sifat-sifat yang membangun dalam bisnis
Sifat yang harus dimiliki untuk membangun bisnis yaitu :
  • Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
  • Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki inisiatif.
  • Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
  • Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
  • Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
  • Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
  • Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.

Sumber :
1.                  Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, Cetakan I, 2006, Mizan Pustaka

2.                  Philip Kotler, 2002, Manajemen Pemasaran, Edisi Milenium, Jilid 1 dan 2, Penerbit Prehallindo, Jakarta

3.                  https://id.wikipedia.org/