-
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Setiap negara memiliki sistem untuk
menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem
pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah sistem
yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di
dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan
memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia
pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga
perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD
1945.Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya,
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan
alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari
1945-sekarang.
1. Tahun
1945-1949
Semula sistem pemerintahan yang
digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer)
dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi
pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri
maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun
1949-1950
Sistem
Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat
itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang
digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka
Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun
1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun
1959-1966
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Pembubaran Badan Konstitusional
3.
Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Sistem
Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang menganut asas
Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu
Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga dapat membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada
presiden(tidak bisa dibubarkan oleh parlemen).
Dalam sistem
pemerintahan parlementer, Presiden adalah seorang kepala negara atau sebagai
simbol negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana
menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen artinya Parlemen
memiliki peranan yang besar terhadap eksekutif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah
sebagai berikut :
1. Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4. Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6. Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
3. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :
1. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari
parlemen.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1. Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
4. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
(Sebelum
dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas
Pemerintahan
orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat.
Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang
dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun
juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir
era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah
pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan
hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik
konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat
oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua
bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki
kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat
penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang
lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
1.Bentuk
Pemerintahan Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah
negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan.
Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh.
Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada
Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu
Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk
pemerintahan, Bentuk-bentuk
pemerintahan menurut Aristoteles adalah:
1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
2.Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
2.Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
Berikut
adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
1.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan
yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2.
Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang
ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
3.
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
4.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
5.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang –
wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Bentuk
Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik,
Emirat, Federal, dan negara Kota.
Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:
Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:
1.
Republik Absolut
Ciri
republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.
Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun
tidak berfungsi.
2.
Republik Konstitusional
Ciri
republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut
dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk
Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3.
Republik parlementer
Ciri
Republik Parlementer adalah presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.
-
CIRI-CIRI STRUKTUR SOSIAL
Secara
umum, struktur sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.
Bersifat Abstrak
Struktur sosial bersifat abstrak, artinya tidak dapat
dilihat dan tidak dapat diraba.
b.Terdapat Dimensi Vertikal Dan Horizontal
Struktur sosial pada dimensi vertikal adalah hierarki status
sosial dengan segala peranannya sehingga menjadi satu sistem yang tidak dapat
dipisahkan dari struktur status yang tertinggi hingga struktur yang terendah.
Contohnya, dalam sebuah desa/kelurahan terdapat struktur pemerintahan yang
berisi kepala desa, carik, para kepala dusun, dan lain-lain hingga ketua-ketua
RW dan ketua RT. Sedangkan pada struktur sosial yang terjadi dalam struktur
sosial dimensi horizontal, seluruh masyarakat berdasarkan karakteristiknya
terbagi-bagi dalam kelompok sosial yang memiliki karakteristik sama. Misalnya
suku bangsa, ras, agama, serta gender.
c.
Sebagai Landasan Sebuah Proses Sosial Suatu Bangsa
Cepat lambatnya proses sosil suatu masyarakat dipengaruhi
oleh bagaimana bentuk struktur sosialnya.
d. Merupakan Bagian dari Sistem
Pengaturan Tata Kelakuan dan Pola
Hubungan
Masyarakat
Struktur sosial yang dimiliki suatu masyarakat berfungsi
untuk mengatur berbagai bentuk hubungan antarindividu di dalam masyarakat
tersebut.
e. Struktur
Sosial Selalu Berkembang dan Dapat Berubah
Struktur sosial merupakan tahapan perubahan dan perkembangan
masyarakat.
Tiga Bentuk Masyarakat Berdasarkan Ciri-ciri Struktur Sosial
Berikut
adalah tiga bentuk masyarakat berdasarkan ciri-ciri struktur sosial dan
budayanya seperti yang dikemukakan oleh Selo Soemardjan.
Masyarakat
Sederhana
Ciri-ciri struktur sosial dan budaya
pada masyarakat sederhana adalah sebagai berikut.
1)
Ikatan keluarga dan masyarakatnya sangat kuat.
2)
Organisasi sosial berdasarkan tradisi turun-temurun.
3)
Memiliki kepercayaan yang kuat terhadap kekuatan gaib.
4)
Hukum yang berlaku tidak tertulis.
5)
Sebagian besar produksi hanya untuk keperluan keluarga sendiri atau untuk
pasaran dalam skala kecil.
6)
Kegiatan ekonomi dan sosial dilakukan dengan gotong royong.
Ciri-ciri struktur sosial dan budaya pada masyarakat madya adalah sebagai
berikut.
1) Ikatan keluarga masih
kuat, tetapi hubungan dengan masyarakat setempat sudah mengendur.
2) Adat-istiadat masih
dihormati, tetapi mulai terbuka dengan pengaruh dari luar.
3) Timbulnya
rasionalitas dalam cara berpikir sehingga kepercayaan-kepercayaan pada
kekuatan-kekuatan gaib baru timbul apabila orang mulai kehabisan akal untuk
menanggulangi suatu masalah.
4) Timbulnya
lembaga-lembaga pendidikan formal sampai tingkat lanjutnya.
5) Hukum tertulis mulai
mendampingi hukum tidak tertulis.
6) Memberi kesempatan
pada produksi pasar sehingga muncul diferensiasi dalam struktur masyarakat.
Masyarakat
Modern
Ciri-ciri
struktur sosial dan budaya masyarakat modern adalah sebagai berikut.
1) Hubungan sosial
didasarkan atas kepentingan pribadi.
2) Hubungan dengan
masyarakat lainnya sudah terbuka dan saling mempengaruhi.
3) Kepercayaan terhadap
ilmu pengetahuan dan teknologi sangat kuat.
4) Terdapat stratifikasi
sosial atas dasar keahlian.
5) Tingkat pendidikan
formal tinggi.
6) Hukum yang berlaku
adalah hukum tertulis.
7) Ekonomi hampir
seluruhnya merupakan ekonomi pasar yang didasarkan atas penggunaan uang dan
alat pembayaran lain.
Sumber :
www.sistempemerintahanindonesia.com
http://materisosiolog.blogspot.com/2012/11/ciri-ciri-struktur-sosial.html