Nama : Evelyn Fiona Sumelang
NPM : 33213001
Kelas : 3dd02
Mata Kuliah : Sofskill ( Aspek Hukum dalam bisnis)
HUKUM PERIKATAN
Hukum
perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan
perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun,
baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan
kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak
melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
a.Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b.Perikatan
yang timbul dari undang-undang
c.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum(onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
a.Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang.
b. Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Asas –Asas Dalam Hukum Perjanjian
a. Asas
kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Asas kebebasab berkontrak merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Asas kebebasab berkontrak merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
b. Asas
Konsesualisme
Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataanyang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataanyang dibuat oleh kedua belah pihak.
c. Asas
Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
d. Asas
Itikad Baik (Good Faith)
Asas ini merupakan asas bahwa para pihak,
yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak
berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para
pihak.
e Asas
Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang
menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya
untuk kepentingan perseorangan saja.
HUKUM PERJANJIAN
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a.Perbuatan
b.Satu orang atau lebih , Untuk adanya suatu perjanjian,
paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling
memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain.
c.Mengikatkan dirinya
Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi
sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
a.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok
persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang
dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut.
b.Cakap
untuk membuat perikatan,Para pihak mampu membuat suatu
perjajian karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam
undang-undang dilarangmembuat suatu perjanjian.
c.Suatu
hal tertentu Perjanjian harus menentukan jenis
objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum.
Akibat dari ketiga syarat sah tersebut
dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat.
a) Pasal
1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila
perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak
didasari pada itikad yang baik, maka
dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini
perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki
dasar penuntutan di depan hakim. Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi
unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak
dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan
pembatalan
(kepada hakim) oleh pihak yang tidak
mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak
dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
b)Pedoman
penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
· Jika
kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankanmenyimpangkan dengan
penafsiran
· Jika
mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksudperjanjian oleh kedua
pihak, dari pada memegang teguh arti katakata
·Jika
janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yangmemungkinkan
janji dilaksanakan
· Jika
kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras
dengan sifat perjanjian
· Apa
yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
· Tiap
janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya
1
Berakhirnya
Perjanjian
1.Perjanjian
berakhir karena :
a. ditentukan oleh para pihak
berlaku untuk waktu tertentu
b. undang-undang menentukan batas
berlakunya perjanjian
c. para pihak atau undang-undang
menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
d. tertentu maka persetujuan akan
hapus
Peristiwa tertentu yang dimaksud
adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245
KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat
melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang
berada di luar kekuasaannya.
2. Akibat
keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH
Perdata)
b. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi
sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi,
kecuali untuk yang disebut.
c. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko
apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.
d. pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat
dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian
yang bersifat sementara misalnya perjanjian kerja
e. putusan hakim
f. tujuan perjanjian telah tercapai
g. dengan persetujuan para pihak (herroeping).
Akibat perjanjian
1) Bagi
negara pihak :
Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan
bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlakumengikat negara-negara pihak dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik atauin good faith.
2) Bagi
negara lain :
Berbeda dengan perjanjian
dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak
ketiga atas persetujuan mereka, dapat memberikan hak kepada negara-negara
ketiga atau mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan negara
tersebut
HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain nya, khususnya
dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Ada beberapa hal
yang di aturdalam KUH Pendata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. Dalam hubungan dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogan lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum). Hubungan Hak Dagang dan Hak pendeta adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari
hukum Pendata:
a. Hukum
pendata I adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan yang lain.
b.Hukum
pendata II adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingan nya
c.Hukum
pendata III ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang di indonesia teutama
bersumber pada :
1) Hukum
tertulis yang di kofifikasikan
2) Berlakunya
hak dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan eropa. Tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara dalam perdagngan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16& ke-17.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan eropa. Tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara dalam perdagngan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16& ke-17.
3) Hubungan
Pengusaha Dengan Pegawainya
Di dalam menjalankan kegiatan usaha,
seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usaha seorang diri. Oleh karena itu
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan usahanya.
Hubungan
Antara Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang
yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya
tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang
berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap
maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.Membantu
didalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.Membantu
diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
·Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaandilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
·Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
·Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Kewajiban
Pengusaha
Menurut
undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
a.Membuat
pembukuan
b.Mendaftarkan
perusahaannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
·Membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUHP Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
·Dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
· Dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.