Macam-macam
HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada
Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1)
Hak Cipta
- Sejarah Hak Cipta
Pada
jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2
tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi
pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap
penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus
memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium
yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
- Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©)
- Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
- Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari:
- Paten (patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak
Cipta ( copyrights )
2. Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak,
atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa
mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan
meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
B.
Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan
sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
a.
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b.
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d)
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
e)
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f)
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g)
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang
lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
a)
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b)
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di
bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak
dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan
undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai
Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
· Program atau Piranti lunak computer,
buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku
sejenis lainnya.
·
Dari warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat,
atau
·
Untuk mana
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak
langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan
lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·
Program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC
Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz
Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak
computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan
hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu
program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan
programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan
perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak
cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun
gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain,
yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan
ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak
cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk
bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi
pidana sebagai berikut,
KETENTUAN
PIDANA
PASAL
72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(8)
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(9)
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus
juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat
dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat
menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk
bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan
pelanggaran-pelanggaran itu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar